Senin, 04 April 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan  ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.         Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.         Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.        Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.         Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2).  Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.        Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c.         Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d.        Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e.         Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

A. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

B. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a.       Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).

b.      Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1.      Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2.      Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.

SUMBER: http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html

TAWURAN ANTAR WARGA


TAWURAN ANTAR WARGA


PENGERTIAN TAWURAN
Tawuran adalah perilaku agresi dari seorang individu atau kelompok.Agresi itu sendiri diartikan sebagai suatu cara untuk melawan dengan sangat kuat,menyerang,membunuh atau menghukum orang lain,dengan kata lain agresi  secara singkat didefinisikan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain atau merusak milik orang lain.

FENOMENA TAWURAN
 Dilihat dari peristiwanya banyak contoh khasus tawuran yang ada diJakarta ,contohnya tawuran antara warga di wilayah johar baru,Jakarta Pusat,warga kampung Baladewa dan kampung Rawa yang telah dipisahkan oleh satu gang masih tetap saling serang,dan masih banyak contoh yang lain.

FAKTOR PENYEBAB TAWURAN
Ada dua faktor penyebab tawuran antar warga:
faktor internal.
faktor ini biasanya timbul akibat seseorang tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang kompleks.kompleks disini adanya perbedaan pandangan,budaya,tingkat ekonomi,dll.situasi inilah yang biasanya menimbulkan tekanan mental pada manusia.mereka yang tidak dapat menyesuaikan diri biasanya cenderung melarikan diri dari masalah,menyalahkan pihak lain dan menggunakan cara yang singkat untuk memecahkan masalah.
Faktor eksternal:
1.Faktor keluarga
·              Pengaruh buruk keluarga,tingkah laku criminal dan yindakan asusila.
·              Baik buruknya rumah tangga.

2.Faktor lingkungan
   ini juga adalah factor yang mempengruhi warga untuk tawuran karena jika ada salah satu warga dalam lingkungan tersebut yang menjadi provokator maka warga yang lainnya yang pikirannya dangkal akan ikut dalam tawuran tersebut.

DAMPAK DARI TAWURAN
Tawuran antar warga sangat merugikan banyak pihak.paling tidak ada 3 katagori dampak negative dari perkelahian antar warga.PERTAMA,warga atau masyarakat(dan keluarganya tentunya) yang telibat tawuran jelas mengalami dampaknya,contohnya apabila warga tersebut cidera atau bahkan tewas dalam kejadian itu.KEDUA,rusaknya sarana dan fasilitas umum seperti,toko,bus,halte,dll.KETIGA,yang cukup mengkhawatirkan adalah berkurangnya rasa kepercayaan dari pihak lingkungan ia tinggal kepada si pelaku tawuran.

SOLUSI DARI TAWURAN WARGA
Perubahan Budaya
Bagaimana mengatasi permasalahan ini? Nampaknya peristiwa ini bukanlah peristiwa yang dengan mudah dapat disembuhkan. Pemasangan pagar pembatas yang tinggi sebagaimana dilakukan di Matraman tidak juga membawa hasil. Ikrar perdamaian sudah tidak bisa dihitung lagi jumlahnya saking sering dilakukan. Oleh karena tawuran warga sudah menjadi tradisi, maka salah satu cara mengatasi masalah ini adalah melakukan rehabilitasi sosial atau perubahan budaya.


Penyelesaian dengan cara ini tidak hanya dengan melakukan training atau out bound belaka, namun harus ditindaklanjuti oleh sebuah program yang terintegrasi. Para warga harus disadarkan tentang kondisi mereka sekarang yang tidak normal itu dan menanyakan kondisi apa yang mereka inginkan. Dari sanalah kita dapat mengetahui apa saja kesenjangan yang terjadi. Kesenjangan itulah yang harus dipenuhi dan hal ini akan menjadi budaya baru mereka. Saya yakin budaya baru tersebut dambaan semua warga yang bertikai, namun budaya tersebut tidak pernah muncul karena pewarisan dendam dan perasaan was-was akan diserang oleh pihak musuh.

Walaupun demikian perubahan budaya yang saya maksud tidak dapat dicapai hasilnya dalam jangka waktu yang pendek. Sebagai program jangka pendek harus dilakukan penindakan secara tegas siapa-siapa saja otak tawuran dan polisi harus memberikan perhatian yang serius terhadap beberapa tempat yang memiliki potensi tawuran yang besar. tidak boleh dilupakan bahwa perbaikan kehidupan ekonomi warga setempat terutama para pemuda adalah langkah yang dapat dilakukan dan hal ini adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya.

KESIMPULAN
Kesimpulan dari apa yang dipaparkan di atas adalah,tindakan tawuran memang meresahkan masyarakat lainnya,tetapi di satu pihak mereka menganggap tawuran tersebut adalah sesuatu yang tidak mereka anggap buruk,karena suatu alasan yang lain.dan sampai sekarang masalah tawuran di Kota Jakarta masih sering terjadi,karena aparat serta pihak-pihak yang lain masih melihat suatu permasalahannya dari sudut luarnya saja dan masih menganggap pelaku tawuran tersebut adalah seorang kriminil,kurangnya transparansi dari pihak-pihak keluarga ataupun lingkungan,seharusnya masalah ini tidak diselesaikan dengan cara yang keras,harus ada pendekatan-pendekatan yang lebih dalam kepada para pelaku.jangan menjahui para pelaku.